Polres Semarang – Eksekusi sebuah bangunan dan lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kab. Semarang mendapat pengamanan dari Polres Semarang, Kamis (26/1/2023).
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, SIK., MM., menjelaskan bahwa Polres Semarang memberikan pengamanan terkait eksekusi bangunan dan lahan yang berlokasi di Dsn. Coblong Ds. Pakopen Kec. Bandungan.
“Langkah preventif dilaksanakan Polres Semarang dalam kegiatan eksekusi kali ini dengan tujuan agar tidak terjadi gesekan antara kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat eksekusi. Jadi, iklim kamtibmas yang aman dan kondusif di Kab. Semarang dapat terjaga.” Jelasnya.
Kabag Ops Polres Semarang Kompol Agung Yudiawan, SH., SIK., yang memimpin apel pengamanan di Balai Desa Pakopen menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan pengamanan di lokasi kejadian. Perihal eksekusi barang maupun aset yang ada di dalam bangunan maupun lahan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kab. Semarang.
“Kita hanya memberikan pengamanan serta pengawasan di obyek lokasi penyitaan yang tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Nomor 4/Pdt. Eks/2021/PN. Unr tertanggal 19 Desember 2022 Tentang Perintah Eksekusi Riil Pengosongan dan Penyerahan Atas Obyek Tanah dan Bangunan.”
“Untuk kegiatan eksekusi atas aset barang di dalam bangunan maupun tanah obyek eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B.” Pungkasnya.
Terpantau hingga eksekusi berakhir, situasi berjalan lancar dan kondusif. Adapun Personel Polres Semarang dari Polsek Bandungan masih bersiaga di lokasi obyek eksekusi.