MUTASI KELUAR

MEKANISME MUTASI KELUAR

  1. Identitas Diri
    1. Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
    2. Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, NPWP, NIB;
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, Keterangan Domisili;
  2. Bukti hasil pemerikasaan cek fisik kendaraan bermotor;
  3. STNK;
  4. BPKB;
  5. Dokumen Arsip kendaraan bermotor;
  6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  7. Persyaratan tambahan :
    1. Kwitansi Jual Beli bermaterai cukup;
    2. Balik Nama EKs Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara Surat Keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari Pejabat yang berwenang;
      1. Risalah Lelang;
      2. Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh Panitia Lelang/ Pejabat yang berwenang;
      3. Formulir permohonan STNK;
      4. Penetapan Nama Pemenang ;
      5. Lelang Rekomendasi Satlantas Setempat.
    3. Hibah Surat Keterangan Hibah/ Akte Notaris/ Keputusan Pengadilan Negeri;
    4. Eks Angkutan Umum Kwitansi pembelian bermaterai Cukup;
    5. Surat Pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan;
    6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).